Dalam Indeks Perempuan, Bisnis, dan Hukum, Indonesia mengantongi skor sebesar 64,4 poin. Mobilitas menjadi indikator yang dipenuhi Indonesia secara sempurna dalam indeks tersebut karena mencapai 100 poin.
Indikator mobilitas mengukur kebebasan perempuan dalam bergerak, terutama ketika membuat keputusan sebagai tenaga kerja atau berwirausaha. Indikator itu juga mengukur apakah perempuan dapat melakukan perjalanan bisnis sebagaimana dilakukan laki-laki.
Sementara itu, indikator terendah Indonesia berasal dari perkawinan dan menjalankan peran sebagai orang tua. Kedua indikator tersebut hanya tercapai 40 poin.
Indikator perkawinan mengukur kendala hukum berkaitan dengan perkawinan dan perceraian, seperti membatasi perempuan menjadi kepala rumah tangga. Indikator peran sebagai orang tua didasari regulasi yang mempengaruhi perempuan bekerja selama dan setelah kehamilan.
(Baca: Laos, Negara Paling Mendukung Perempuan Bekerja di Asia Tenggara)
Indeks Perempuan, Bisnis, dan Hukum pada 2021 mengukur hukum dan regulasi yang mempengaruhi peluang ekonomi perempuan di suatu negara. Penelitian ini menjangkau 190 negara yang terdiri atas delapan indikator, seperti mobilitas, tempat kerja, upah, perkawinan, dan pensiun.