Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata upah pekerja Indonesia sebesar Rp19.270 per jam pada 2023.
Angka tersebut naik dari 2022 yang sebesar Rp17.542 per jam. Namun, rerata 2022 ternyata lebih rendah dari 2021 yang sempat mencapai Rp18.089 per jam.
Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta paling tak tertandingi, tembus Rp42.354 per jam pada 2023. Capaian ini naik progresif dibanding 2022 yang sebesar Rp32.685. Sementara rerata pada 2021 sebesar Rp30.662 per jam.
Kedua, Papua, sebesar Rp28.570 per jam pada 2023. Sementara rerata upah buruh Papua pada 2022 sebesar Rp24.097 per jam. Sayangnya, besaran dua tahun tersebut ambruk dari 2021 yang sempat mencapai Rp30.382 per jam.
Ketiga, Kepulauan Riau, sebesar Rp27.640 per jam pada 2023. Angkanya lebih tinggi dari 2022 yang sebesar Rp23.528 dan 2021 yang sebesar Rp25.736 per jam.
Lalu keempat ada Maluku Utara sebesar Rp27.078 per jam pada 2023 dan kelima ada Papua Barat sebesar Rp25.695 per jam pada 2023.
Sementara provinsi dengan rerata upah per jam terkecil pada 2023 di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp12.933; Jawa Tengah Rp13.381; dan Lampung Rp13.958.
(Baca juga: Standar Upah Layak Jakarta Termasuk Rendah di Antara Ibu Kota Negara Asia Tenggara)