Hampir sepertiga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia merupakan profesional. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan TKA yang berprofesi sebagai profesional mencapai 30.626 pekerja atau 32,12% dari total 95.335 TKA pada akhir 2018.
TKA terbesar kedua yang bekerja di Indonesia merupakan berprofesi sebagai manager dengan jumlah mencapai 21.237 pekerja atau 22% dari total dan terbesar ketiga adalah advisor/konsultan, yakni sebanyak 15.636 pekerja atau 16,4% dari total TKA. Kemudian diikuti profesi sebagai teknisi di urutan keempat dengan jumlah 8.526 pekerja (8,94%), supervisor 2.270 pekerja (2,38%) dan komisaris sebanyak 1.968 pekerja (2,06%).
TKA asing yang bekerja sebagai profesional di Indonesia pada akhir 2018 mencatat pertumbuhan tertinggi, yaitu 28,31% dari tahun sebelumnya, diikuti sebagai konsultan tumbuh 22,36% dan manager meningkat 5,66%. Sementara level lainnya justru mengalami penurunan.