Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar sebesar Rp2.608.601,75. Ini artinya, besaran UMP provinsi ini pada 2023 naik 7,16% dari 2022 yang sebesar Rp2.434.328,19.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kalimantan Barat pada 2023 bervariasi. Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di provinsi ini, yakni Rp3.085.615,23.
Di sisi lain, Kabupaten Mempawah memiliki UMK terendah di provinsi ini, dengan nilai yang sama dengan UMP Kalimantan Barat pada 2023.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Barat ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Kalimantan Barat tahun 2023: