Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Jakarta konsisten bertambah tiap tahun selama periode 2017-2021.
Adapun pada 2021 jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,75 juta unit, tumbuh 7,6% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dari total jumlah kendaraan di Jakarta tahun 2021, sebanyak 75,92% merupakan sepeda motor. Sementara itu proporsi mobil mencapai 18,89%.
Kemudian proporsi kendaraan jenis truk mencapai 3,61%. Sedangkan bus memiliki andil paling kecil, yakni sekitar 1,57% dari total jumlah kendaraan di DKI Jakarta pada 2021.
Jumlah kendaraan yang terus bertambah membuat masalah kemacetan di Jakarta kian parah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bahkan sempat mengusulkan agar jam kerja perkantoran di Ibu Kota diatur kembali, supaya kepadatan arus lalu lintas tidak menumpuk di satu waktu.
"Karena seluruh kegiatan mayarakat dimulai rata-rata jam 7, jam 8, jam 9 jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan sehingga pada saat di sini (Jakarta) akan ketemu jam yang sama," ujar Latif, dilansir Liputan6.com, Kamis (21/7/2022).
Namun, menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, pengaturan jam kerja itu bukan solusi yang efektif.
"Maka, langkah yang efektif untuk mengatasi kemacetan adalah lakukan pembatasan jumlah kendaraan, bukan hanya pergerakannya," ujar Edison, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (24/7/2022).