International Council on Clean Transportation (ICCT) memperkirakan Indonesia butuh sekitar 1,6 juta unit stasiun pengisian kendaraan listrik pada 2030.
Kebutuhan itu terdiri atas 1,59 juta unit stasiun pengisian privat (private chargers) dan 25,6 ribu unit stasiun pengisian publik (public chargers).
ICCT mendefinisikan private chargers sebagai stasiun pengisian kendaraan listrik di permukiman, baik untuk kebutuhan rumah tangga secara pribadi, maupun yang digunakan secara bersama-sama dengan rumah tangga lain.
Private chargers juga mencakup stasiun pengisian milik perusahaan transportasi yang dikhususkan untuk armada kendaraan listrik mereka.
Sementara public chargers didefinisikan sebagai stasiun pengisian kendaraan listrik di tempat-tempat umum yang bisa diakses oleh siapa saja.
ICCT membuat estimasi ini berdasarkan agenda pemerintah Indonesia, yang menargetkan 2 juta unit mobil listrik beredar di jalanan secara nasional pada 2030.
Namun, ICCT memperkirakan sebaran mobil listrik dan kebutuhan stasiun pengisiannya akan terkonsentrasi di 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
(Baca: Bukan Jakarta, Ini WIlayah dengan Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Terbanyak di Indonesia)