PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi akan memberlakukan penyesuaian tarif tol yang berlaku mulai 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Melansir dari laman Instagram resmi JKMT (@official.jmkt), kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang disahkan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Pastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM dan saldo uang elektronik KawanJMKT sebelum berkendara!" tulis JKMT dalam unggahan Instagramnya, Kamis (9/11/2023).
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, berikut rincian tarif baru tol jarak terjauh dari Medan hingga Kualanamu dan sebaliknya dengan sistem transaksi tertutup:
- Golongan I: dari Rp55.500 menjadi Rp60.000
- Golongan II: dari Rp83.000 menjadi Rp89.500
- Golongan III: dari Rp83.000 menjadi Rp89.500
- Golongan IV: dari Rp110.500 menjadi Rp119.500
- Golongan V: dari Rp110.500 menjadi Rp119.500
Adapun Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi memiliki tujuh gerbang Tol (GT) sebagai akses masuk. Di antaranya GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah dan GT Tebing Tinggi.
Jalan tol sepanjang 61,7 km yang mulai beroperasi sejak 2017 ini, merupakan proyek strategis nasional dan bagian dari Tol Trans-Sumatra sebagai upaya pemerintah untuk memberi kemudahan mobilisasi bagi masyarakat di Pulau Sumatra.
(Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Jadi Ruas Terpadat di Tol Trans Sumatra pada 2023)