Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon, Jawa Barat.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata hakim tunggal praperdilan Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskannya dari tahanan.
Adapun pertimbangan hakim membebaskan Pegi di antaranya karena penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur, tak ada pemanggilan pemeriksaan dan langsung menetapkan sebagai tersangka, serta tak cukupnya alat bukti.
(Baca juga: KontraS Sebut Kultur Kekerasan Masih Melekat dalam Tubuh Polri)
Pada sidang kesimpulan praperadilan Pegi pekan lalu, hakim Eman mengatakan dirinya akan memutuskan gugatan secara obyektif dan adil.
“Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif,” katanya pada sidang yang digelar Jumat (5/7/2024).
Eman spontan menjadi sorotan sebab dianggap sebagai hakim yang punya hati nurani menegakkan keadilan. Setidaknya itu hal pertama yang disampaikan Pegi selepas bebas.
Eman merupakan hakim madya muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus. Lahir di Karawang pada 10 April 1975, Eman menapaki kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002.
Selama bertugas, dia pun sudah ditempatkan di sejumlah wilayah. Melansir Tempo.co, Eman pernah bekerja di PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eman memiliki kekayaan senilai Rp294,03 juta pada 2023.
Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari aset properti yaitu senilai Rp720 juta. Tercatat, hakim di PN Bandung ini memiliki dua bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang berlokasi di Bogor dan Pemalang.
Lalu terdapat kas dan setara kas senilai Rp35,56 juta serta harta bergerak lainnya sebanyak Rp12,4 juta. Eman juga dilaporkan hanya memiliki satu alat kendaraan, yaitu Honda Scoopy 2013 senilai Rp6,5 juta.
Sampai akhir 2023, Eman memiliki utang sebesar Rp480,43 juta.
Berikut nominal lengkap harta kekayaan Eman Sulaeman pada 2023 berdasarkan LHKPN:
- Tanah dan bangunan: Rp720.000.000
- Kas dan setara kas: Rp35.565.736
- Harta bergerak lainnya: Rp12.400.000
- Alat transportasi: Rp6.500.000
- Utang: Rp-480.434.229
- Total harta kekayaan: Rp294.031.507
(Baca: Harta Kekayaan Sohibul Iman, Bacawagub Jakarta yang Dampingi Anies)