Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 3.835 kasus kejahatan terhadap lingkungan hidup di Indonesia sepanjang 2023, melonjak 54% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.492 kasus.
Klasifikasi kejahatan dalam laporan BPS ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS).
Adapun menurut ICCS, kejahatan lingkungan hidup adalah tindakan yang menyebabkan polusi dan kerusakan terhadap sumber daya alam, flora, dan fauna.
Pada 2023 kejahatan lingkungan hidup di Indonesia paling banyak terjadi di sektor perkebunan, yakni 1.160 kasus, diikuti sektor minyak dan gas 1.032 kasus.
"Kedua kategori ini bersama-sama mencakup sekitar 57% dari keseluruhan kejahatan lingkungan hidup pada 2023," tulis BPS dalam laporan Statistik Kriminal 2024.
Berikutnya ada kejahatan pertambangan mineral dan batu bara (illegal mining) 839 kasus, kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) 560 kasus, dan kejahatan perikanan (ilegal fishing) 244 kasus.
Sepanjang 2023 kejahatan lingkungan hidup paling banyak tercatat di wilayah kerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, yakni 1.094 kejadian.
Kemudian Polda Jawa Timur mencatatkan 339 kejadian, Sumatera Selatan 203 kejadian, dan Kalimantan Barat 164 kejadian.
Sedangkan laporan kejahatan lingkungan hidup paling sedikit di Papua Barat dengan 8 kejadian, Sulawesi Barat 11 kejadian, dan Papua 15 kejadian.
(Baca: Mayoritas Warga Nilai Pemerintah Perlu Deklarasi Darurat Iklim)