Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana resmi dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi pada Rabu (23/3).
Kasus korupsi Jarot Subana terjadi ketika ia masih bekerja di Waskita Karya, perusahaan induk Waskita Beton. Jarot divonis penjara selama enam tahun, serta wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp7,1 miliar.
Saat ini Waskita Beton sendiri masih berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Vonis PKPU dijatuhkan kepada perusahaan yang gagal bayar utang. Dalam kasus Waskita Beton, pihak yang mengajukan gugatan PKPU saat ini adalah 2 kreditor, yakni Magdalena Yohan Heryadi dengan tagihan Rp3,35 miliar dan Suwito Muliadi dengan tagihan Rp648 juta.
Masa PKPU Waskita Beton berlangsung selama 75 hari, selama periode 10 Maret 2022 sampai 24 Mei 2022.
Sepanjang 2021 Waskita Beton menerima lima gugatan PKPU dari 7 kreditor, dengan nilai total tagihan Rp59 miliar.
Namun, 5 kreditor di antaranya tercatat sudah mencabut gugatan, yaitu Hartono Naga Persada, Existama Putranindo, Honindo Pratama Mandiri, Tatchi Engineering, dan Dwi Karya Prima.
(Baca: Waskita Karya Targetkan Kontrak Baru Hingga Rp30 Triliun pada 2022)