Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia mencapai 7,04 juta orang atau sekitar 5,37% dari total penduduk yang bekerja.
Angka tersebut turun dibanding tahun 2020, di mana jumlah pekerja dengan disabilitas mencapai 7,67 juta orang atau 5,98% dari total penduduk bekerja.
Pekerja dengan disabilitas yang tercatat dalam laporan BPS ini adalah pekerja usia 15 tahun ke atas yang mengalami gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakkan jari atau tangan, serta gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain.
Ada pula pekerja yang mengalami gangguan lainnya seperti gangguan dalam mengingat, berkonsentrasi, dan emosional dengan tingkat keparahan sedikit, sedang, sampai parah.
Jika dirinci menurut status pekerjaannya, pada 2021 mayoritas pekerja dengan disabilitas di Indonesia berusaha sendiri, dengan jumlah sekitar 2,06 juta orang. Jumlah ini turun dibanding tahun sebelumnya yang masih mencapai 2,15 juta orang.
Penurunan juga terjadi di sebagian besar kelompok status pekerjaan lain, kecuali kelompok pekerja bebas nonpertanian yang jumlahnya meningkat seperti terlihat pada grafik.
"Penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena kekurangan mereka, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan," jelas BPS dalam laporannya.
"Dalam konteks pekerjaan layak, pekerjaan harus terbuka seluas-luasnya bagi mereka yang memenuhi persyaratan, termasuk perlakuan tanpa diskriminasi bagi para penyandang disabilitas," pungkas BPS.
(Baca: 11 Juta Penduduk Usia Kerja Masih Terkena Dampak Pandemi)