Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp2.305.985 pada 2025.
Angka tersebut bertambah Rp140.741 atau naik 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.165.244,30.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
(Baca: Estimasi UMP 2025 di Pulau Jawa jika Naik 6,5%)
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dilansir laman Kominfo Pemprov Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
Adhy menjelaskan, kenaikan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini semua sudah sesuai regulasi, dan kami berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.
(Baca: 48% Karyawan Terima Gaji di Bawah UMP pada Agustus 2024)