Menurut laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 1.358 aduan dari pekerja migran Indonesia (PMI) periode Januari-November 2024.
Secara tren, jumlah aduan ini cenderung fluktuatif dalam setahun terakhir. Adapun aduan tertinggi tercatat pada Mei 2024 yang mencapai 226 kasus. Sementara aduan paling sedikit diterima pada Februari 2024, dengan 81 kasus.
Terbaru, ada 96 kasus yang diadukan oleh PMI pada November 2024. Dari jumlah ini, baru 6,25% aduan yang terselesaikan dan 93,75% lainnya masih dalam proses.
Berdasarkan jenis kasusnya, pengaduan yang paling banyak dilaporkan ke BP2MI pada November adalah pekerja migran ingin dipulangkan, yakni 22 kasus.
Lalu PMI yang gagal berangkat sebanyak 15 kasus, terkait jaminan sosial PMI 12 kasus, dan PMI yang meninggal dunia di negara tujuan 7 kasus.
BP2MI juga mendata, pengaduan PMI pada bulan lalu paling banyak berasal dari Taiwan, dengan total 21 kasus. Diikuti Malaysia 15 kasus, Saudi Arabia 9 kasus, dan Korea Selatan 5 kasus.
Di samping itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) baru membentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Migran Indonesia untuk memberantas sindikat yang membawa PMI ilegal.
Menteri PM2I Abdul Kadir Karding menyebut, terdapat 4,3 juta pekerja migran ilegal pada 2017. Keberangkatan PMI ilegal ini terdeteksi di bandara, pelabuhan, dan tempat lainnya.
"Rata-rata (pekerja migran) unprocedural ini lah yang kemudian rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap human trafficking, rentan terhadap TPPO," kaya Kardin dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Tim ini terdiri dari Kementerian P2MI dan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 13 provinsi yang banyak mengirimkan pekerja migran.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran RI Bekerja di Hong Kong sampai November 2024)