Konsorsium telah memutuskan hak kelola di Blok East Natuna. Sebagai pemimpin konsorsium, PT Pertamina (Persero) saling berbagi porsi hak kelola di Blok East Natuna sebesar 45 persen dengan ExxonMobil. Sementera PTT EP memiliki hak kelola lebih kecil, yakni hanya 10 persen.
Komposisi konsorsium tersebut berbeda dengan saat penandatangan Principle of Agreement (PoA) pada Agustus 2011. Pada saat itu komposisinya Pertamina memegang hak kelola di Blok East Natuna sebesar 35 persen, ExxonMobil 35 persen, Petronas 15 Persen dan Total 15 persen.
Kandungan karbondioksida (Co2) yang cukup besar hingga 70 persen menjadi tantangan dalam negoisasi bagi hasil antara pengelola dan pemerintah. Tingginya kandungan CO2 ini membuat ongkos produksi gas di Blok East Natuna menjadi lebih mahal. Konsorsium meminta pembagian hasil yang lebih besar agar mencapai nilai keekonomiannya. Penandatangan kontrak kemungkinan baru bisa terlaksana setelah kajian teknis dan pasar selesai agar konsorsium bisa menghitung nilai keekonomian Blok East Natuna.