Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi asing di Indonesia mencapai US$168,9 miliar pada kuartal III-2022.
Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar pada kuartal III-2022 masuk ke sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, yakni US$2,78 miliar. Nilai ini setara dengan sekitar 1,64% dari total realisasi PMA pada periode tersebut.
Berikutnya sektor listrik, gas, dan air menerima realisasi PMA sebesar US$1,22 miliar atau sekitar 0,72% dari total realisasi PMA kuartal III-2022.
Lalu sektor pertambangan menerima realisasi PMA US$1,05 miliar. Selanjutnya sektor kimia dan farmasi menerima US$958,42 juta; sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi US$859,24 juta; serta perumahan, kawasan industri, dan perkantoran US$765,49 juta.
Kemudian sektor industri makanan menerima investasi asing US$698,7 juta; sektor kertas dan percetakan US$648,22 juta; sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan $503,09 juta; sedangkan sektor jasa lainnya US$319,44 juta.
Sektor perdagangan dan reparasi memiliki jumlah proyek PMA terbanyak pada kuartal III-2022 dengan total 4.719 proyek. Diikuti oleh jasa lainnya dengan 3.293 proyek, serta hotel dan restoran 2.696 proyek.
Adapun pada kuartal IV 2022 ini Duta Besar Amerika Serikat (AS) menilai iklim investasi di Indonesia bisa terganggu akibat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022).
Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim menilai KUHP baru itu memuat sejumlah pasal yang mengatur ranah privat, sehingga berpotensi membuat investor asing enggan menanamkan modalnya.
"Kriminalisasi terhadap keputusan pribadi individu bakal menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak," kata Sung Kim dalam siaran persnya, Selasa (6/12/2022).
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," katanya lagi.
(Baca: Nilai Investasi AS di RI Meroket 229,24% pada 2021, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir)