Harga Beras Premium di 38 Provinsi Lampaui HET pada Februari 2024

1
Adi Ahdiat 23/02/2024 11:46 WIB
Harga Beras Premium Tingkat Pedagang Eceran dan HET* di 38 Provinsi (23 Februari 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harga beras premium di seluruh provinsi Indonesia sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) pada 23 Februari 2024.

Hal ini terlihat dari data yang dirilis Badan Pangan Nasional (Bapanas).

>

Bapanas menetapkan HET beras premium bervariasi berdasarkan provinsi, dengan kisaran Rp12.800—Rp13.600 per kilogram (kg).

Namun, pada 23 Februari 2024, rata-rata harga beras premium di tingkat pedagang eceran melonjak ke kisaran Rp14.600—Rp27.810 per kg.

(Baca: Ada Defisit Produksi, Harga Beras Naik Awal 2024)

Beras premium paling mahal berada di Papua Tengah, yakni Rp27.810 per kg. Harga di tingkat pedagang eceran ini lebih tinggi sekitar 104,5% dari HET setempat yang maksimalnya Rp13.600 per kg.

Sementara beras premium paling murah berada di Aceh, yaitu Rp14.600 per kg. Namun, angka ini masih lebih tinggi 10,2% dibanding HET setempat Rp13.300 per kg.

Adapun pedagang yang menjual beras dengan harga di atas HET dapat dikenai sanksi. Ketentuannya ada dalam Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 yang memuat pasal berikut:

  • Pasal 3: Pelaku usaha pangan dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras.
  • Pasal 4: Pelaku usaha pangan yang melakukan penjualan beras dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan (a) informasi HET beras; dan (b) informasi lain sesuai perundang-undangan.
  • Pasal 5: Pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Baca: Negara Tetangga Surplus Beras pada 2023, Indonesia Defisit)

Editor : Adi Ahdiat
Data Stories Terkini
Databoks Premium