Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025. Namun, hal ini diperkirakan bisa mengurangi perolehan surplus usaha.
Perkiraan tersebut disampaikan Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporan PPN 12%: Pukulan Telak bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah (November 2024).
(Baca: Bisnis Manufaktur RI Masih Lesu sampai Oktober 2024)
Menurut perhitungan Celios, dengan penerapan tarif PPN 12% nilai surplus usaha secara nasional bisa berkurang Rp41,41 triliun.
Berkurangnya surplus ini menunjukkan adanya tekanan tambahan di sektor usaha akibat peningkatan biaya dari pajak yang lebih tinggi.
"Pelaku usaha di sektor ritel, industri pengolahan hingga jasa logistik dan rekreasi akan merespons imbas berkurangnya omzet dan naiknya beban operasional dengan melakukan pengurangan jumlah karyawan," kata Celios dalam laporannya.
"Sebagian perusahaan menunda rekrutmen pegawai baru, sebagian lagi lakukan rasionalisasi. Penurunan tajam dalam penyerapan tenaga kerja dan indikator ekonomi lainnya menggarisbawahi pentingnya evaluasi kebijakan dan prinsip kehati-hatian sebelum penerapan tarif pajak yang lebih tinggi," kata mereka.
Sebaliknya, Celios memperkirakan surplus usaha bisa naik jika pajak diturunkan.
Jika tarif PPN turun dari 11% menjadi 10%, nilai surplus usaha nasional diperkirakan bertambah Rp41,41 triliun.
Kemudian jika tarif PPN menjadi 8%, peningkatan nilai surplusnya bisa mencapai Rp84,23 triliun.
(Baca: Makin Banyak Usaha Kecil Kurangi Karyawan pada 2024)