Kementerian Keuangan mencatat, dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai Rp278,73 triliun per Oktober 2022. Realisasi ini meningkat 24,52% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) dan 22,94% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Adapun simpanan pemda di perbankan tercatat meningkat sejak Agustus 2022, seperti terlihat pada grafik.
“Dana pemda yang di perbankan, kita lihat terjadi kenaikan yang sangat signifikan. Padahal pada Juli 2022, saldo pemda yang masih mengendap di bank sempat turun menjadi Rp 193,4 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (24/11/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, tingginya saldo dana pemda di perbankan disebabkan oleh tingginya penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada Oktober 2022.
Berkaca dari pola belanja tahun-tahun sebelumnya, Oktober kerap menjadi bulan dengan penumpukan dana pemda di perbankan tertinggi. Maka dari itu, Sri Mulyani meyakini, simpanan pemda di perbankan masih akan menumpuk pada November tahun ini dan baru akan berkurang signifikan pada akhir tahun.
Bendahara negara berharap pemda bisa terus mendorong belanjanya, terutama pada saat tren ekonomi mulai mengalami penurunan. Sebab, menurut dia, belanja pemda diharapkan menjadi penahan guncangan dari gejolak ekonomi atau shock absorber.
"Dana Rp278,73 triliun di perbankan diharapkan bisa menjadi faktor untuk mendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi terutama pada kuartal terakhir ini," ujar Sri Mulyani.
Adapun sejumlah pemerintah daerah yang memiliki simpanan dana mengendap terbanyak di perbankan, yaitu Jawa Timur, kemudian diikuti Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur.
(Baca: Saldo Pemda yang Mengendap di Bank Kembali Bertambah, Tertinggi Sejak Awal Tahun)