Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Jakarta Utara, pada 2023 tercatat Rp631,39 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 4,16% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp587,79 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 6,22%.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Bondowoso Menurut Sektor pada 2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 1,88 juta jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp349,03 juta/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 10.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor industri pengolahan menjadi unggulan.
Sektor industri pengolahan di Kota Jakarta Utara pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp198,7 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 2,66% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp189,48 jutajuta.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 4,74% menjadi Rp116,44 jutajuta, sektor konstruksi diurutan ketiga dengan PDRB Rp86,97 jutajuta (2,66%).
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Blitar Menurut Sektor pada 2023)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah transportasi dan pergudangan dengan PDRB Rp34,06 jutajuta. Sektor ini tercatat tumbuh 5,69% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp30,45 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kota Jakarta Utara pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Jakarta Utara ini adalah sektor industri pengolahan dengan kontribusi mencapai 31,23%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor jasa perusahaan, dan sektor real estate.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pertambangan dan Penggalian.