Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pembiayaan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli, memperbaiki, atau membangun rumah. Program ini dijalankan melalui Badan Pengelola (BP) Tapera.
Menurut Laporan Pengelolaan Program Tapera yang terakhir dirilis, sampai akhir 2022 BP Tapera memegang dana kelolaan dengan nilai lebih dari Rp7,6 triliun.
Dana tersebut merupakan himpunan dari simpanan peserta Tapera, serta hasil pengembangan/pemupukan simpanan peserta melalui investasi.
BP Tapera mengelola dana tersebut atas kerja sama dengan sejumlah bank umum melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), baik secara konvensional maupun syariah.
Per tanggal 31 Desember 2022 nilai total aset KPDT konvensional BP Tapera sekitar Rp7,6 triliun, mayoritasnya ditempatkan di portofolio efek.
Kemudian nilai total aset KPDT syariah sekitar Rp514 miliar, sebagian besarnya juga dimasukkan ke portofolio efek seperti terlihat pada grafik.
Dana kelolaan BP Tapera ini kemudian dialokasikan untuk tiga keperluan utama, yakni:
- Dana cadangan: Dana untuk memastikan bahwa setiap peserta Tapera akan mendapat pengembalian simpanan dan manfaat/imbal hasil pemupukan simpanan pada akhir masa kepesertaan.
- Dana pemupukan: Dana untuk diinvestasikan secara konvensional/syariah yang dikelola manajer investasi.
- Dana pemanfaatan: Dana untuk pembiayaan kredit pembelian, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta Tapera yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi persyaratan.
(Baca: Limit Kredit Rumah Tapera, Maksimal Rp200-an Juta)