Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 84% sampai 28 Februari 2024.
"Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02% dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dilansir dari Antara, Rabu (28/2/2024).
Dengan demikian, masih ada sekitar 11,69 juta NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP.
Namun, Dwi mengatakan ada juga NIK yang tidak perlu dipadankan, lantaran terdapat wajib pajak yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar data wajib pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax administration system (CTAS) nanti.
"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri melalui situs web pajak.go.id. Situs tersebut menyediakan layanan virtual untuk memberi bantuan jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam prosesnya.
Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(Baca: Survei LSI: Mayoritas Publik Tidak Tahu NIK Bakal Jadi NPWP)