Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 0,03% penduduk Indonesia yang menjadi korban kekerasan pada 2022. Dari jumlah tersebut, 2,13% di antaranya mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual.
BPS mendefinisikan pelecehan seksual sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan maupun perbuatan cabul, seperti menyentuh bagian tubuh tertentu, yang dilakukan secara sepihak kepada korban. Perbuatan tersebut dibarengi kekerasan fisik atau ancaman kekerasan. BPS turut menggolongkan perkosaan dalam pelecehan seksual dengan kekerasan.
Menurut wilayahnya, Kepulauan Riau menjadi provinsi dengan persentase korban pelecehan seksual terbanyak nasional, yakni 7,77% dari total korban kekerasan seksual pada 2022.
Di bawahnya ada Sulawesi Selatan dengan 4,61% korban, diikuti Papua 4,56%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan persentase korban pelecehan seksual dengan kekerasan terbanyak nasional 2022:
- Kep. Riau: 7,77%
- Sulawesi Selatan: 4,61%
- Papua: 4,56%
- Aceh: 4,3%
- Jawa Barat: 3,83%
- Kalimantan Barat: 3,16%
- DKI Jakarta: 2,79%
- Riau: 2,43%
- Kalimantan Utara: 2,4%
Sementara itu, BPS tidak mencatatkan korban pelecehan seksual dengan kekerasan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
(Baca: Ini 10 Negara dengan Laporan Konten Pelecehan Seksual Anak Terbanyak Dunia 2022)