Pasca diberlakukannya Inpres No. 8 Tahun 2018 tercatat terdapat 3,4 juta hektar perkebunan sawit berada di kawasan hutan. Jumlah ini sebesar 20,2% dari total luas perkebunan sawit di Indonesia yang sebesar 16,8 juta hektar. Riau dan Kalimantan tercatat sebagai provinsi terluas penguasaan sawit dalam kawasan hutan. Persoalan ini muncul akibat ketidakjelasan data dan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah.
Melalui citra satelit, Peneliti Yayasan Kehati mengumpulkan sejumlah data, yakni perkebunan sawit yang berada di kawasan suaka alam seluas 115 ribu ha, hutan lindung 174 ribu ha, hutan produksi terbatas 454 ribu ha, hutan produksi 1,4 juta ha, dan hutan produksi konversi 1,2 juta ha. Jika melihat sebarannya sawit dalam kawasan hutan ada hampir di semua provinsi Indonesia.
Pengimplementasian berbagai kebijakan pemerintah masih dinilai jauh dari harapan perbaikan tata kelola perkebunan sawit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang dalam mengendalikan usaha perkebunan sawit.