Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 28,62% penduduk usia 15 tahun ke atas di Indonesia merokok tembakau selama sebulan terakhir pada 2023.
Dari jumlah tersebut, rata-rata rokok yang dihisap per harinya adalah 12 batang. Jumlah ini tidak berubah selama dua tahun terakhir.
Menurut wilayahnya, Jambi, Riau, dan Sulawesi Selatan jadi provinsi dengan konsumsi rokok harian tertinggi nasional pada 2023. Ketiga wilayah tersebut tercatat menghisap 18 batang rokok per harinya.
Sementara, provinsi dengan rerata konsumsi rokok terendah ialah Maluku, yakni 8 batang per hari. Posisinya diikuti oleh DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat yang menghisap 9 barang rokok per hari.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan rata-rata konsumsi rokok harian tertinggi di Indonesia pada 2023:
- Jambi: 18 batang per hari
- Riau: 18 batang per hari
- Sulawesi Barat: 18 batang per hari
- Kepulauan Bangka Belitung: 16 batang per hari
- Kepulauan Riau: 16 batang per hari
- Kalimantan Barat: 16 batang per hari
- Kalimantan Tengah: 16 batang per hari
- Kalimantan Selatan: 16 batang per hari
- Kalimantan Timur: 16 batang per hari
- Sumatera Barat: 15 batang per hari
Di samping itu, pemerintah akan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada 1 Januari 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TiS).
Ketua umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, pengenaan tarif cukai 10% akan berdampak pada harga jual yang semakin tinggi dan penuruan produksi.
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," kata Benny, dilansir dari Bisnis, Selasa (19/12/2023).
(Baca juga: 10 Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia, Ada Indonesia?)