Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada 2025 tercatat Rp22,54 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,79% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp21,24 triliun.
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2022 pasca covid tercatat mencapai 5,44%.
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 690,28 ribu jiwa (data 2024), PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp33.145 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 422.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2025 lalu dengan nilai mencapai Rp7,37 jutajuta. Nominal ini tumbuh 6,96% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp6,87 jutajuta.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 7% menjadi Rp4,56 jutajuta kemudian diurutan berikutnya diikuti oleh sektor konstruksi tumbuh 4,99% menjadi Rp3,89 jutajuta.
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp1,41 jutajuta. Sektor ini tercatat tumbuh 3,15% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp1,44 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada 2025
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 38,25%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor industri pengolahan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Jasa Perusahaan dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.