Pemda DKI Jakarta menargetkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meningkat 8,45 persen menjadi Rp 7,7 triliun. Angka ini hampir seperlima dari target total pendapatan pajak senilai Rp 35,2 triliun.
Agar target penerimaan tersebut tercapai, Badan Pajak telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada para wajib pajak mulai Februari 2017. Selain target penerimaan PBB, Pemda DKI juga mendapatkan pengalihan pengelolaan piutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak pada 2013 senilai Rp 2,8 triliun.
Jumlah SPPT yang terbit pada 2017 mencapai 1,54 juta SPPT dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 7,67 triliun. Nilai ketetapan PBB-P2 terbesar di Jakarta Selatan sebesar Rp 2,54 triliun, diikuti Jakarta Utara Rp 1,78 triliun, dan Jakarta Pusat Rp 1,28 triliun. Mulai 2015, Pemda DKI telah membebaskan obyek pajak dengan nilai di bawah Rp 1 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk tanah dan bangunan pembelian pertama.