Penerimaan pemerintah dari Pajak Penghasilan (PPH) migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditargetkan sebesar Rp 35,93 triliun lebih rendah dari APBNP 2016, yaitu Rp 36,46 triliun. Seperti diketahui, penerimaan PPH migas selalu mengalami penurunan sejak 2014. Penurunan terdalam terjadi pada 2015 seiring jatuhnya harga minyak mentah dampak dari kelebihan pasokan. Disaat yang sama permintaan sedang lesu akibat perlambatan ekonomi global.
Realisasi pendapatan negara dari PPH migas pada 2015 hanya Rp 49,67 triliun anjlok lebih dari 43 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 87,45 triliun. Pada 2014, kontribusi PPH migas terhadap penerimaan pajak mencapai 7,26 persen, namun pada 2017 diperkirakan hanya mencapai 2,4 persen. Penerimaan PPH migas tahun ini diperkirakan akan menjadi yang terendah sejak 2006.