Pendapatan PPh Migas Indonesia pada 2015 mencapai titik terendah dibanding besarnya nilai penerimaan yang pernah dicapai dalam lima tahun terakhir. Tertekannya angka penerimaan ini sebagai implikasi atas penurunan harga minyak dunia. Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Badan Anggaran DPR RI, PPh migas tahun 2015 adalah pos penerimaan negara yang dipangkas paling besar dalam RAPBNP 2015. Sebelumnya pemerintah dalam APBN mentarget penerimaan Rp 88,7 triliun dan dalam APBN Perubahan yang diajukan PPh migas dikurangi hingga Rp 37,8 triliun.