Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Teluk Bintuni, pada 2023 tercatat Rp39,54 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 6,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp34,94 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 1,06%.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Periode 2013-2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 81.553 jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp438,81 juta/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 5.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor industri pengolahan menjadi unggulan.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Teluk Bintuni merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp21,66 jutajuta. Nominal ini tumbuh 9,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp17,66 jutajuta.
Di urutan kedua adalah sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 6,03% menjadi Rp13,64 jutajuta, PDRB sektor konstruksi yang kali ini pertumbuhan negatif -26.45% menjadi Rp1,88 jutajuta.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Halmahera Timur Menurut Sektor pada 2023)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp822,73 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 5,93% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp786,11 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Teluk Bintuni pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Teluk Bintuni ini adalah sektor industri pengolahan dengan kontribusi mencapai 56,85%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor pertambangan dan penggalian, sektor konstruksi, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.