Program amnesti pajak telah berakhir pada akhir Maret 2017 dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 135 triliun. Angka ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan negara-negara yang telah melakukan kebijakan pengampunan pajak. Amnesti pajak Indonesia berangsung dalam tiga periode sejak Juli 2016 hingga Maret 2017.
Negara dengan uang tebusan amnesti pajak terbesar kedua adalah Italia, yakni mencapai Rp 54,2 triliun. Italia melakukan kebijakan amnesti pajak pada 2009. Sementar di urutan ketiga adalah Chili dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 20,7 triliun yang melakukan amnesti pajak pada 2015.
Program pengampunan pajak Indonesia mampu mencatat deklarasi harta senilai Rp 4,9 kuadriliun. Terdiri atas dana repatriasi Rp 147 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 1,04 kuadriliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 3,7 kuadriliun. Adapun jumlah peserta amnesti pajak mencapai 973 ribu wajib pajak.