Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang 2016, capaian realisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 62,3 persen. Dari jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 20,17 juta, terdapat 12,56 juta yang melaporkan SPT. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 persen saja.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perppu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018 mendatang. Pemerintah mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan membuka akses informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak, hal ini diharapkan akan meningkatkan rasio realisasi pelaporan pajak.