Dapatkan akses instan ke artikel “Amnesti Pajak Periode I Jaring Hampir 16 Ribu Wajib Pajak Baru”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Karakteristik Jumlah Wajib Pajak
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Hingga 30 September 2016, program Amnesti Pajak telah diikuti hampir 400 ribu wajib pajak (WP), empat persen diantaranya adalah WP baru. Total, 15.856 WP terjaring sejak program ini digulirkan pada Juli 2016 dan 66.586 WP yang sebelumnya mangkir telah menunaikan kewajibannya dalam priode pertama. Namun sayangnya kebijakan ini hanya diikuti oleh 2 persen dari total WP yang terdaftar, yakni 20,16 juta.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa jumlah peserta program amnesti pajak masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan kebijakan ini. Menurut Ken, potensi peserta pengampunan pajak ini sangat besar dan masih bisa ditingkatkan pada periode dua dan tiga yang akan berakhir hingga 31 Maret 2017.