Vanuatu dan Brunei Darussalam merupakan surga bagi para pembayar pajak. Kedua negara tersebut merupakan pengutip pajak terendah di dunia, yakni di bawah 9 persen dari total keuntungan yang diperoleh perusahaan yang berbisnis di wilayah teritori mereka.
Beberapa negara-negara kecil yang masuk dalam daftar memberlakukan pajak yang rendah untuk mendorong masuknya investor ke negara tersebut. Enam negara di kawasan Asia masuk dalam daftar 10 negara dengan pajak terendah di dunia.