Jumlah uang tebusan program amesti pajak (Tax Amnesty) Indonesia tertinggi dibandingkan dengan negara lain. Data statistik amnesti pajak dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan amnesti pajak Indonesia sebesar 1,08 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibanding negara lainnya yang telah melakukan program pengampunan pajak seperti Chili, India, maupun Italia.
Realisasi penerimaan program amnesti pajak pemerintah Indonesia yang berlangsung sejak Juli 2016-Maret 2017 mencapai 134,99 triliun. Jumlah tersebut berupa uang tebusan senilai Rp 114,23 triliun, pembayaran tunggakan Rp 19,02 triliun, dan pembayaran bukti perkara Rp 1,75 triliun. Adapun uang tebusan wajib pajak tertinggi adalah Rp 2,69 triliun dengan deklarasi harta mencapai Rp 125,65 triliun.