Hingga akhir periode program pengampunan pajak 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total dana tebusan dari amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp 114 triliun. Adapun, total peserta amnesti pajak tercatat sebanyak 965.983 wajib pajak (WP). Dana tebusan terbesar berasal dari WP asal DKI Jakarta dengan total Rp 61,3 triliun dari 258 ribu WP.
Selanjutnya, wilayah Jawa non-DKI Jakarta tercatat mengumpulkan dana amnesti pajak senilai Rp 35,9 triliun dari 380 ribu WP. Dari total deklarasi harta tersebut, negara memperoleh duit tebusan sebesar Rp 114 triliun. Namun, bila ditambah dengan pembayaran penghentian bukti permulaan sebesar Rp 1,75 triliun dan tunggakan sebesar Rp 18,8 triliun, maka total penerimaan negara mencapai Rp 135 triliun.