Kontribusi Pertamina (Persero) melalui pajak dan dividen pada 2018 mencapai Rp 120,8 triliun. Angka kontribusi ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Jika dibandingkan dengan 2017, kontribusi Pertamina dalam bentuk pajak dan pembayaran dividen kepada pemerintah meningkat Rp 13,7 triliun. Kontribusi terendah terjadi pada 2016, yakni sebesar Rp 92 triliun.
Berdasarkan jenisnya, kontribusi tertinggi yang dibayarkan Pertamina kepada pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 50,7 triliun. Selain itu, ada kontribusi Pajak Daerah sebesar Rp 24,1 triliun dan Pajak Passenger Service Charge (PSC) sebesar Rp 16,6 triliun. Sementara itu, kontribusi terkecil berupa pembayaran bea cukai sebesar Rp 2,4 triliun.