Data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat bahwa tidak kurang dari 3,8 juta kendaraan bermotor belum melunasi pajak dengan nilai Rp 2,26 Triliun. Sebanyak 3,2 juta merupakan jenis sepeda motor dan 600 ribu mobil. Untuk tunggakan pajak motor mencapai Rp 581 miliar dan mobil senilai Rp 1,68 triliun. Angka tersebut lebih dari setengah jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang mencapai 7 juta unit.
BPRD DKI Jakarta akan melaksanakan penegakan hukum kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Seperti dilansir Bisnis Indonesia, Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2017. Dari 13 jenis pajak yang dibidik oleh BPRD DKI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017, penerimaan dari PKB menduduki posisi pertama dengan target sebesar Rp 7,9 triliun.
Sebagai solusi, BPRD DKI akan menggandeng Direktorat Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, serta PT Jasa Raharja untuk melakukan razia kendaraan bermotor belum daftar ulang (BDU).