Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.869,23 triliun sepanjang 2023, naik 8,88% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Capaian itu setara 108,8% dari target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718,03 triliun atau 102,8% dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp1.818,24 triliun.
Berdasarkan sektornya, industri pengolahan menyumbang pajak terbesar bagi negara sepanjang 2023. Sektor tersebut berkontribusi sebesar 26,9% terhadap total penerimaan pajak sepanjang periode tersebut.
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 24,4% terhadap total penerimaan pajak. Lalu, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang 11,5% terhadap total penerimaan pajak dalam negeri.
Selanjutnya, kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak sebesar 9,4% sepanjang tahun lalu.
Ada pula kontribusi penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan serta konstruksi dan real estat yang sama-sama sebesar 4,4%.
Berikutnya, sektor informasi dan komunikasi memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 3,4%. Sementara, kontribusi penerimaan pajak dari sektor jasa perusahaan sebesar 3,3%.
Adapun selain pajak, Kemenkeu juga mencatatkan penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar Rp286,19 triliun, lalu diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar Rp605,89 triliun
(Baca: Mayoritas Penerimaan Pajak 2023 Berasal dari PPh Nonmigas, Ini Besarannya)