Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) provinsi Jawa Tengah hingga 1 Agustus 2022 mencapai Rp2,85 triliun. Angka ini setara 51,72% dari target penerimaan PKB tahun ini senilai Rp5,52 triliun.
Mengutip data Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, penerimaan PKB ini menjadi yang terbesar di antara komponen pajak daerah di provinsi tersebut, tapi realisasinya tergolong masih rendah.
Kemudian pajak daerah berupa pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga saat ini telah terealisasi Rp1,22 triliun atau 56,58% dari targetnya yang sebesar Rp2,15 triliun.
Lalu, pajak rokok terealisasi 1,93 triliun (68,14%), Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp11 miliar (64,92%), dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terealisasi Rp1,69 triliun (48,83%).
Secara total, realisasi pajak daerah di Jawa Tengah hingga 1 Agustus 2022 mencapai Rp7,7 triliun atau setara dengan 55,1% dari target pajak daerah tahun 2022 senilai Rp13,9 triliun.
(Baca Juga: Survei: Ini Kendala Masyarakat dalam Menunaikan Kewajiban Pajak)