Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema subsidi harga gas Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Rencana tersebut akan berlaku pada semester II 2020. Subsidi akan diberikan langsung pada masyarakat sesuai target atau subsidi tertutup, bukan dengan memangkas harga barang.
Rencana pemerintah untuk menghentikan subsidi harga LPG 3 kilogram menimbulkan pro dan kontra. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat dengan kebijakan tersebut, sebab selama ini subsidi banyak tak tepat sasaran. Sebaliknya Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menilai pembatasan subsidi akan mendorong kenaikan harga barang lain.
Selama ini LPG 3 kilogram telah disubsidi pemerintah. Jumlah subsidinya sekitar Rp 42-55 triliun per tahun. Nilai subisidi gas melon itu lebih besar dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti solar dan minyak tanah.