Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal melanjutkan melakukan pengendalian harga pangan. Hal ini dapat dilihat dari perpanjangan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng, gula, dan daging sapi.
Pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah Rp 10.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter. Sedangkan HET gula dipatok Rp 12.500 per kg dan harga daging beku Rp 80.000 per kg.
Berdasarkan kesepakatan, HET tiga komoditas tersebut untuk menjaga fluktuasi harga menjelang bulan puasa dan Lebaran dan berakhir pada 30 September 2017. Namun, pemerintah ingin terus melanjutkan pengendalian harga.