Setelah meneken kerja sama bilateral dengan Hong Kong terkait data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut, Pemerintah kini tengah membidik ke Singapura dan Tiongkok. Ketiga negara tersebut masuk dalam daftar lima terbesar deklarasi harta luar negeri pada amnesti pajak yang berlangsung pada periode Juli 2016-Maret 2017.
Dalam program pengampunan pajak, deklarasi harta WNI di luar negeri terbesar berasal dari Singapura, yakni mencapai Rp 741,59 triliun atau sekitar 71,6 persen dari total deklarasi harta luar negeri senilai Rp 1.036 triliun. Sedangkan Hong Kong berada di urutan ketiga senilai Rp 56,93 triliun (5,5 persen), dan Tiongkok di posisi kelima dengan nilai Rp 41,2 triliun (4 persen).