Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus pada 2021. Kasus perkosaan mendominasi.
Tercatat, jumlah kasus perkosaan terhadap perempuan mencapai 597 kasus atau 25% dari total kasus. Kasus pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) menempati posisi kedua dengan jumlah mencapai 591 kasus.
Selanjutnya yaitu kasus Incest (inses) dengan jumlah mencapai 433 kasus. Incest berarti hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.
Lalu, sebanyak 374 kasus merupakan pelecehan seksual. Kasus persetubuhan dan ranah siber tercatat masing-masing sebanyak 164 kasus dan 108 kasus.
Sebanyak 63 kasus merupakan pencabulan. Adapula kasus perbudakan seksual sebanyak 17 kasus, eksploitasi seksual 14 kasus, dan percobaan perkosaan 2 kasus.