Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan pemetaan wilayah adat Tanah Papua melalui metode Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA). Metode ini menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam tiap tahapan.
Per Oktober 2021, berdasarkan data registrasi wilayah adat, peta yang teregistrasi BRWA di Papua dan Papua Barat mencapai 106 wilayah adat dengan luas mencapai 9,63 juta hektare (ha). Rinciannya, 32 peta wilayah adat di Papua Barat seluas 3,9 juta ha dan 74 peta wilayah adat di Papua seluas 5,73 juta ha.
Masih dari data registrasi wilayah adat, terdapat potensi hutan adat yang bisa dijaga dan dilestarikan. Yaitu di Papua Barat seluas 3,5 juta ha dan di Papua seluas 4,72 juta ha.
Penyusunan peta wilayah adat mencakup lokasi yang dapat diakses, dikelola, dan dilindungi. Pemetaan ini dapat dijadikan sebagai modal penyusunan rencana pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.