Penerbitan Akta Kematian Penduduk Jakarta Naik 20,4% pada 2020
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan 74.330 akta kematian pada 2020. Jumlah itu meningkat 20,4% dibandingkan tahun 2019.
Peningkatan itu pun lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 16,3%. Sepanjang 2019, Disdukcapil DKI menerbitkan 61.734 akta kematian, lebih banyak dari tahun 2018 yang sebesar 53.086 akta.
Dilihat secara rinci, penerbitan akta kematian sepanjang tahun lalu terjadi pada kuartal IV-2020. Kala itu, Disdukcapil DKI Jakarta merilis 22.562 akta kematian, naik 4,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meningkatnya penerbitan akta kematian di Ibu Kota seiring dengan melandanya pandemi virus corona Covid-19. Kendati, Disdukcapil DKI menyebut kenaikan penerbitan akta kematian di Jakarta tak bisa dikaitkan secara kuat dengan adanya pagebluk.
Kalaupun berkaitan, tidak serta merta corona menjadi penyebab utama kenaikan penerbitan akta kematian pada tahun lalu. Masih ada sejumlah penyebab lain yang bisa meningkatkan jumlah penerbitan akta kematian di Jakarta.
(Baca: Jakarta Catat Kematian 27 Ribu Penduduk pada Kuartal I-2021)
Demi mencegah kematian akibat corona, penularan virus tersebut harus dihentikan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan protookol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.