Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengusulkan agar pemain judi online masuk dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, bansos ini akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban. Karena mereka—khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental.
"Kondisi yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Senin (17/6/2024).
Namun, wacana tersebut ditolak sejumlah warga Indonesia. Ini terlihat dari hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 71,6% responden tidak setuju dengan usulan pemberian bansos baik kepada pelaku maupun keluarga korban judi online.
“Tentu saja hal ini masih problematik karena pelaku judi daring besar kemungkinan juga berasal dari keluarga berkriteria layak menerima bansos,” tulis Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, pemberian bansos kepada pelaku dan keluarga korban judi online juga dinilai akan memunculkan kecemburuan sosial, khususnya bagi masyarakat yang taat hukum dan tidak terlibat judi.
Di sisi lain, ada 25,6% responden yang setuju jika pemain judi online mendapatkan bansos. Sementara 2,8% responden lainnya menjawab tidak tahu.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 534 responden yang dipilih secara proporsional di 38 provinsi Indonesia. Survei ini digelar pada 18-20 Juni 2024 melalui wawancara telepon.
Adapun toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Jawa Barat, Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak)