Tingkat risiko terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100 ribu penduduk menurut data Polri terus menurun dalam empat tahun terakhir. Pada 2016, tercatat sebesar 140 per 100 ribu penduduk. Angka ini menurun menjadi 129 per 100 ribu penduduk pada tahun setelahnya.
Pada 2018, crime rate sebesar 113 per 100 ribu penduduk. Lalu, pada tahun kemarin menjadi 103 setiap 100 ribu penduduk.
Crime rate merupakan angka yang dapat menunjukkan tingkat kerawanan suatu kejahatan pada suatu kota tertentu dalam waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate, maka tingkat kerawanan akan kejahatan suatu daerah semakin tinggi pula. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah maka semakin rendah tingkat kerawanan kejahatan.