Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Kabupaten/Kota Berstatus PSBB (per 22 April 2020)
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik dari dan ke daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Lebaran 2020. Kini, sebanyak 21 kabupaten/kota telah berstatus PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
PSBB di Jawa Barat berlaku di Depok, kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Bekasi, dan Bandung Raya. Tangerang Raya (Banten) dan Surabaya Raya (Jawa Timur) juga menerapkan langkah yang sama. Sementara itu, di provinsi lainnya, baru satu kabupaten/kota yang berstatus PSBB, antara lain kota Tegal, Pekanbaru, Banjarmasin, Tarakan, dan Makassar.