Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, penyelesaian tindak kejahatan (crime clearance) oleh polisi semakin meningkat setiap tahunnya. Tercatat, Kepolisian berhasil menyelesaikan 71% kasus tindak kejahatan pada 2020. Angka ini naik 2,83 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 68,17%.
Jika dibandingkan dengan lima tahun lalu, kenaikan penyelesaian kejahatan oleh polisi sebesar 12,26 poin dari 58,74% pada 2016. Adapun kenaikan tertinggi dalam rentang 2016-2020 terjadi pada 2017.
Angka penyelesaian tindak kejahatan oleh polisi sebesar 62,99% pada 2017. Persentase ini naik 4,25 poin dari 2016.
Angka penyelesaian tindak kejahatan merupakan perbandingan jumlah tindak kejahatan yang dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan tindak kejahatan yang dilaporkan pada kurun waktu tertentu.
Perhitungan angka penyelesaian tindak kejahatan berasal dari jumlah tindak kejahatan yang dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan tindak kejahatan yang dilaporkan (crime total) dikali 100%. Semakin tinggi persentasenya, maka semakin tinggi kinerja polisi dalam menangani kasus.
(Baca: Kasus Pembunuhan di Sumatera Utara Tertinggi di Indonesia)