Provinsi Sumatera Utara pada Januari 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 09 hasil olahan makanan lainnya, provinsi ini pada Januari 2025 lalu turun menjadi 39,82 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 47,36 juta ton.
(Baca: Volume Ekspor Kopi Teh Coklat Rempah Rempah Provinsi Sulawesi Tengah Januari 2025)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Provinsi Banten Ekspor 311,47 Ribu Ton Kendaraan Bermotor untuk Jalan Raya)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada September 2024 sebesar 57,47 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan volume ekspor 38,07 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 185,48 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 127,94 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 48,66 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 43,29 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 39,82 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 37,87 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 29,95 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 27,57 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 16,99 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,94 juta ton